Rabu, 23 Maret 2011

Tafsir Ahkam (wasiat)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Dalam kehidupan modern saat ini, yang mana semakin berkembangnya pola pikir manusia sehingga mempengaruhi segala bidang kehidupan. Namun, pada kali ini akan dibahas lebih khusus mengenai aspek social dan individu manusia itu sendiri, yaitu masalah wasiat yang mana hal ini sangat rentan akan kericuhan jika pelaksaan dan pemahamannya tidak benar.
Arti wasiat dalam KBBI adalah pusaka atau pesan terakhir disampaikan oleh orang yang akan meninggal dunia (biasanya mengenai harta kekayaan)[1]. wasiat berasal dari washai tusy a uushiihi berarti aushaltuhu (saya menyambungkannya). Jadi, orang yang berwasiat adalah orang yang menyambung apa yang telah ditetapkan pada waktu hidupnya sampai dengan sesudah wafatnya. Adapun menurut istilah syar’i ialah seseorang memberi barang, atau piutang, atau sesuatu yang bermanfa’at, dengan catatan bahwa pemberian termaksud akan menjadi hak milik si penerima wasiat setelah meninggalnya si pemberi wasiat[2].
Kehadiran sistem wasiat dalam hukum Islam sangat penting artinya sebagai penangkal kericuhan dalam keluarga. Karena ada di antara anggota keluarga yang tidak berhak menerima harta peninggalan dengan jalan warisan. Namun, pada kali ini akan di bahas mengenai perintah berwasiat, karena tidak ada manusia yang tahu akan umurnya.
Wasiat sebaiknya tidak dipandang sebagai sebuah pertanda buruk. Beberapa orang berpendapat, berwasiat merupakan tanda-tanda kematian yang segera. Sebenarnya wasiat merupakan sejenis penjagaan dan pandangan jauh kedepan. Oleh karena itu, apabila ayat itu mengingatkan kita untuk menyampaikan wasiat pada saat kematian tiba.
B.     Rumusan Masalah
Dalam hal ini kami membatasi pembahasannya, yaitu :
1.      Tafsir surat Al-baqarah ayat 180, 181 dan 182
2.      Riwayat hadits berkenaan ayat.
3.      Muhasabahnya dengan surat al-Maidah ayat 106 dan Annisa ayat 58
4.      Pandangan Ulama Mazhab.



BAB II
PEMBAHASAN
PERINTAH BERWASIAT
A.    Surat Al-Baqarah Ayat 180, 181 dan 182
Read More

Honda CBR 250

SPESIFIKASI
  • : 2.035 x 720 x 1.125 mm
  • : 1.370 mm
  • : 145 mm
  • : 161 (STD) - 165 (ABS) kg
  • : Pola Berlian (Diamond)
  • : Teleskopik
  • : Lengan Ayun (Sistem Suspensi Pro-Link)
  • : 110/70-17M/C (Tubeless)
  • : 140/70-17M/C (Tubeless)
  • : Cakram Hidrolik
  • : Cakram Hidrolik
  • : 13 lt
  • : CS250RE, 4 Langkah, DOHC, Silinder Tunggal
  • : 76.0 x 55.0 mm
  • : 249 cc
  • : 10.7 : 1
  • : -
  • : -
  • : 1,8 lt
  • : Wet Multiplate with Coil Springs
  • : Constant Mesh 6-Speed Return
  • : 1-N-2-3-4-5-6
  • : Starter Elektrik
  • : -
  • : -
  • : Full-Transistor Baterry Ignition 
HARGA : Rp 46,500,000  
lebih lengkapnya http://www.astra-honda.com/index.php/product/popup/42

Nokia X2-01

Chat dan email di jalan

Teman dan musik favorit jadi tetap dekat dengan Anda di ponsel QWERTY nan gaya yang dibuat untuk olahpesan.

Dimensi
  • Dimensi: 119,4 x 59,8 x 14,3 mm
  • Berat (dengan baterai): 107,5 g
  • Volume: 86,64 cc
Product dimensions 
 
Read More

Berlakunya KUHPerdata Di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran bagaimana terbentuknya bangsa. Tempat sekelompok manusia tinggal di dalamnya dan merasa sebagai bagian dari bangsa. Dalam bernegara pastilah berinteraksi antar warga sekitar, untuk terciptanya ketertiban dan kenyamanan maka ada lah suatu aturan yang mengatur tata cara kehidupan yakni suatu hukum.
Bahwasanya di Negara manapun juga, tertib hukum itu selamanya diselenggarakan dan dipelihara bersandar pada asas pendirian, bahwa setiap orangpun dianggaplah ia mengetahui akan undang-undang.[1]
Jika sejenak kita meninjau keadaan di Negara kita, seraya memperhatikan, betapa sebagian besar perundang-undangan kita kini pun masihlah tersusun dalam bahasa belanda, ialah suatu bahasa yang, baik dulu maupun sekarang, asing bagi kita, dan memperhatikan pula, betapa justru bahasa itulah kini, secara tapat atau tidak tepat.[2]
Hukum materiil dapat berupa hukum yang tertulis terjelama dalam undang-undang atau hukum yang tidak  tertulis semuanya merupakan pedoman bagi setiap warga tentang tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat dalam masyarakat.[3]
Dalam kesempatan kali ini kami membatasi pokok pembahasan kami pada berlakunya KUHperdata di Indonesia yang bermula pada hukum pada hukum hindia-belanda.

Read More